MATA KULIAH KESEHATAN KERJA
(KESEHATAN KERJA DI RUMAH
SAKIT)
|
||||
![]() |
||||
Tugas Individu
Nama : Muh Syahrur R
Nim :
K 2012 02 159
PROGRAM STUDI
KESEHATAN MASYARAKAT
SEKOLAH TINGGI ILMU
KESEHATAN
MANDALA WALUYA
KENDARI
2013
KATA PEGANTAR
Upaya kesehatan kerja
di Rumah Sakit ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas
dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja.
Upaya kesehatan kerja yang dimaksud meliputi pekerja disektor formal dan
informal dan berlaku bagi setiap orang selain pekerja yang berada dilingkungan
tempat kerja. Berdasarkan Kepmenkes Nomor 128/MENKES/SK/II/2004 tentang
kebijakan dasar puskesmas menyatakan bahwa puskesmas merupakan unit pelaksana
teknis Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan pembangunan kesehatan diwilayah kerjanya termasuk upaya
kesehatan kerja. Menurut International Labaour Organisation (ILO) diketahui
bahwa 1,2 juta orang meninggal setiap tahun karena kecelakaan kerja atau
penyakit akibat hubungan kerja (PAHK). Dari 250 juta kecelakaan, 3000.000 orang
meninggal dan sisanya meninggal karena PAHK oleh sebab itu diperkirakan ada 160
juta PAHK baru setiap tahunnya. Melihat data tersebut maka sangat perlu diberikan
perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja kepada masyarakat pekerja di
wilayah kerja puskesmas dengan tujuan meningkatkan kemampuan pekerja untuk
menolong dirinya sendiri sehingga terjadi peningkatan status kesehatan dan
akhirnya peningkatan produktivitas kerja . Adapun sasaran dari program ini
adalah pekerja di sektor kesehatan antara lain masyarakat pekerja di puskesmas,
balai pengobatan/poliklinik, laboraturium kesehatan, Pos Upaya Kesehatan Kerja
(Pos UKK), Jaringan dokter perusahaan bidang kesehatan kerja, masyarakat
pekerja diberbagai sektor pembangunan, dunia usaha dan lembaga swadaya
masyarakat. Untuk menerapkan pelayanan kesehatan kerja di puskesmas, secara
umum kita dapat melihat langkah-langkah yang dapat diterapkan sebagaimana yang
tertuang dalam pedoman pelayanan kesehatan kerja yang meliputi perencanaan,
pelaksanaaan dan evaluasi serta memperhatikan aspek indikator yang harus
dipenuhi. Strategi yang dikembangkan adalah dengan cara terpadu dan menyeluruh
dalam pola pelayanan kesehatan puskesmas dan rujukan, dilakukan melalui
pelayanan kesehatan paripurna, yang meliputi upaya peningkatan kesehatan,
pencegahan penyakit akibat kerja, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
Serta peningkatan pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan melalui peran serta
aktif masyakarat khususnya masyarakat pekerja.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Keselamatan
dan kesehatan kerja bagi pekerja di rumahsakit dan fasilitas medis lainnya
perlu di perhatikan. Demikian pula penanganan faktor potensi berbahaya yang ada
di rumah sakit serta metode pengembangan program keselamatan dan kesehatan
kerja disana perlu dilaksanakan, seperti misalnya perlindungan baik terhadap
penyakit infeksi maupun non-infeksi, penanganan limbah medis, penggunaan alat
pelindung diri dan lain sebagainya. Selain terhadap pekerja di fasilitas
medis/klinik maupun rumah sakit, Keselamatan dan Kesehatan Kerja di rumah sakit
juga “concern” keselamatan dan hak-hak pasien, yang masuk kedalam program
patient safety.
Merujuk
kepada peraturan pemerintah berkenaan dengan keselamatan dan kesehatan kerja di
tempat kerja, pedoman ini juga mengambil dari beberapa sumber “best practices”
yang berlaku secara Internasional, seperti National Institute for Occupational
Safety and Health (NIOSH), the Centers for Disease Control (CDC), the
Occupational Safety and Health Administration (OSHA), the US Environmental
Protection Agency (EPA), dan lainnya. Data tahun 1988, 4% pekerja di USA adalah
petugas medis. Dari laporan yang dibuat oleh The National Safety Council (NSC),
41% petugas medis mengalami absenteism yang diakibatkan oleh penyakit akibat
kerja dan injury, dan angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan sektor
industri lainnya. Survei yangdilakukan terhadap 165 laboratorium klinis di
Minnesota memperlihatkan bahwa injury yang terbanyak adalah needle sticks
injury (63%) diikuti oleh kejadian lain seperti luka dan tergores (21%). Selain
itu pekerja di rumah sakit sering mengalami stres, yang merupakan faktor
predisposisi untuk mendapatkan kecelakaan. Ketegangan otot dan keseleo
merupakan representasi dari low back injury yang banyak didapatkan dikalangan
petugas rumah sakit.systems.
B.
Rumusan Masalah
a) Apa
yang dimaksud dengan kesehatan dan keselamatan kerja…?
b) Bahaya
apa yang sering kita dapatkan di rumah sakit…?
c) Bagai
mana bentuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja…?
d) Bagaimana
peran dines kesehatan pada K3…?
C. Tujuan
a) untuk
mengetahui pengertian dan tujuan
kesehatan dan keselamatan kerja.
b) untuk mengetahui Bahaya di rumah sakit.
c) untuk mengetahui bentuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja.
d) untuk
mengetahui sejauh mana peran dines kesehatan pada K3.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kesehatan Dan Keselamatan
Kerja (K3)
Pelaksanaan
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan,
sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
kerja. Kecelakaan kerja tidak saja menimbulkan korban jiwa maupun kerugian
materi bagi pekerja dan pengusaha, tetapi juga dapat mengganggu proses produksi
secara menyeluruh, merusak lingkungan yang pada akhirnya akan berdampak pada
masyarakat luas. Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan Kecelakaan Kerja (KK) di
kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan kesehatan di Indonesia belum
terekam dengan baik. Jika kita pelajari angka kecelakaan dan penyakit akibat
kerja di beberapa negara maju (dari beberapa pengamatan) menunjukan
kecenderungan peningkatan prevalensi. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi
karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang
kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak
menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia. Dalam penjelasan
undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengamanatkan antara
lain, setiap tempat kerja harus melaksanakan upaya kesehatan kerja, agar tidak
terjadi gangguan kesehatan pada pekerja, keluarga, masyarakat dan lingkungan
disekitarnya.
Setiap
orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk
diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit atau kecelakaan dalam
bekerja akan berdampak pada diri, keluarga dan lingkungannya. Salah satu
komponen yang dapat meminimalisir Kecelakaan dalam kerja adalah tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban dalam kecelakaan
kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari
pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2003 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya
tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit
atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari
pasal di atas maka jelaslah bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria
tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak
kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga
terhadap pasien maupun pengunjung RS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola
RS menerapkan upaya-upaya K3 di RS.
Potensi
bahaya di RS, selain penyakit-penyakit infeksi juga ada potensi bahaya-bahaya
lain yang mempengaruhi situasi dan kondisi di RS, yaitu kecelakaan (peledakan,
kebakaran, kecelakaan yang berhubungan dengan instalasi listrik, dan
sumber-sumber cidera lainnya), radiasi, bahan-bahan kimia yang berbahaya,
gas-gas anastesi, gangguan psikososial dan ergonomi. Semua potensi bahaya
tersebut di atas, jelas mengancam jiwa dan kehidupan bagi para karyawan di RS,
para pasien maupun para pengunjung yang ada di lingkungan RS.
B. Bahaya Yang Dihadapi Dalam Rumah
Sakit Atau Instansi Kesehatan
Dalam
pekerjaan sehari-hari petugas keshatan selalu dihadapkan pada bahaya-bahaya
tertentu, misalnya bahaya infeksius, reagensia yang toksik , peralatan listrik
maupun peralatan kesehatan. Secara garis besar bahaya yang dihadapi dalam rumah
sakit atau instansi kesehatan dapat digolongkan dalam :
1. Bahaya kebakaran dan ledakan dari
zat/bahan yang mudah terbakar atau meledak (obat– obatan).
2. Bahan beracun, korosif dan kaustik .
3. Bahaya radiasi .
4. Luka bakar .
5. Syok akibat aliran listrik .
6. Luka sayat akibat alat gelas yang
pecah dan benda tajam .
7. Bahaya infeksi dari kuman, virus
atau parasit.
Pada
umumnya bahaya tersebut dapat dihindari dengan usaha-usaha pengamanan, antara
lain dengan penjelasan, peraturan serta penerapan disiplin kerja. Pada
kesempatan ini akan dikemukakan manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di
rumah sakit / instansi kesehatan.
Hasil laporan National Safety
Council (NSC) tahun 2008 menunjukkan bahwa terjadinya kecelakaan di RS 41%
lebih besar dari pekerja di industri lain. Kasus yang sering terjadi adalah
tertusuk jarum, terkilir, sakit pinggang, tergores/terpotong, luka bakar, dan
penyakit infeksi dan lain-lain. Sejumlah kasus dilaporkan mendapatkan
kompensasi pada pekerja RS, yaitu sprains, strains : 52%;contussion,
crushing, bruising : 11%; cuts, laceration, punctures: 10.8%; fractures:
5.6%; multiple injuries: 2.1%; thermal burns: 2%; scratches,
abrasions: 1.9%; infections: 1.3%; dermatitis: 1.2%; dan lain-lain:
12.4% (US Department of Laboratorium, Bureau of Laboratorium Statistics,
1983).
Laporan lainnya yakni di Israel,
angka prevalensi cedera punggung tertinggi pada perawat (16.8%) dibandingkan
pekerja sektor industri lain. Di Australia, diantara 813 perawat, 87% pernah low
back pain, prevalensi 42% dan di AS, insiden cedera musculoskeletal
4.62/100 perawat per tahun. Cedera punggung menghabiskan biaya kompensasi
terbesar, yaitu lebih dari 1 milliar $ per tahun. Khusus di Indonesia, data
penelitian sehubungan dengan bahaya-bahaya di RS belum tergambar dengan jelas,
namun diyakini bahwa banyak keluhan-keluhan dari para petugas di RS, sehubungan
dengan bahaya-bahaya yang ada di RS.
Selain itu, tercatat bahwa terdapat
beberapa kasus penyakit kronis yang diderita petugas RS, yakni hipertensi,
varises, anemia (kebanyakan wanita), penyakit ginjal dan saluran kemih (69%
wanita), dermatitis dan urtikaria (57% wanita) serta nyeri tulang belakang dan
pergeseran diskus intervertebrae.
Ditambahkan juga bahwa terdapat
beberapa kasus penyakit akut yang diderita petugas RS lebih besar 1.5 kali dari
petugas atau pekerja lain, yaitu penyakit infeksi dan parasit, saluran
pernafasan, saluran cerna dan keluhan lain, seperti sakit telinga, sakit
kepala, gangguan saluran kemih, masalah kelahiran anak, gangguan pada saat
kehamilan, penyakit kulit dan sistem otot dan tulang rangka. Dari berbagai
potensi bahaya tersebut, maka perlu upaya untuk mengendalikan, meminimalisasi
dan bila mungkin meniadakannya, oleh karena itu K3 RS perlu dikelola dengan
baik. Agar penyelenggaraan K3 RS lebih efektif, efisien dan terpadu, diperlukan
sebuah pedoman manajemen K3 di RS, baik bagi pengelola maupun karyawan RS.
C. Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan
Manajemen adalah pencapaian tujuan
yang sudah ditentukan sebelumnya, dengan mempergunakan bantuan orang lain. Hal
tersebut diharapkan dapat mengurangi dampak kelalaian atau kesalahan (
malprektek) serta mengurangi penyebaran langsung dampak dari kesalahan kerja.
Untuk mencapai tujuan tersebut,
dimembagi kegiatan atau fungsi manajemen tesebut menjadi :
A. /Planning /(perencanaan)
B. /Organizing/ (organisasi)
C. /Actuating /(pelaksanaan)
D. /Controlling /(pengawasan)
a) Planning/ (Perencanaan)
Fungsi perencanaan adalah suatu
usaha menentukan kegiatan yang akan dilakukan di masa mendatang guna mencapai
tujuan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini adalah keselamatan dan kesehatan
kerja di rumah sakit dan instansi kesehatan.perencanaan ini dilakukan untuk
memenuhi standarisasi kesehatan pacsa perawatan dan merawat ( hubungan timbal
balik pasien – perawat / dokter, serta masyarakat umum lainnya ). Dalam
perencanaan tersebut, kegiatan yang ditentukan meliputi:
a. Hal apa yang dikerjakan
b. Bagaiman cara mengerjakannya
c. Mengapa mengerjakan
d. Siapa yang mengerjakan
e. Kapan harus dikerjakan
f. Dimana kegiatan itu harus dikerjakan
g. hubungan timbal balik ( sebab akibat)
Kegiatan kesehatan ( rumah sakit /
instansi kesehatan ) sekarang tidak lagi hanya di bidang pelayanan, tetapi
sudah mencakup kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan dan penelitian, juga
metode-metode yang dipakai makin banyak ragamnya. Semuanya menyebabkan risiko
bahaya yang dapat terjadi dalam ( rumah sakit / instansi kesehatan ) makin
besar. Oleh karena itu usaha-usaha pengamanan kerja di rumah sakit / instansi
kesehatan harus ditangani secara serius oleh organisasi keselamatan kerja rumah
sakit / instansi kesehatan.
b) Organizing/ (Organisasi)
Organisasi keselamatan dan kesehatan
kerja rumah sakit / instansi kesehatan dapat dibentuk dalam beberapa jenjang,
mulai dari tingkat rumah sakit / instansi kesehatan daerah (wilayah) sampai ke
tingkat pusat atau nasional. Keterlibatan pemerintah dalam organisasi ini baik
secara langsung atau tidak langsung sangat diperlukan. Pemerintah dapat
menempatkan pejabat yang terkait dalam organisasi ini di tingkat pusat
(nasional) dan tingkat daerah (wilayah), di samping memberlakukan Undang-Undang
Keselamatan Kerja. Di tingkat daerah (wilayah) dan tingkat pusat (nasional)
perlu dibentuk Komisi Keamanan Kerja rumah sakit / instansi yang tugas dan
wewenangnya dapat berupa :
1. Menyusun garis besar pedoman
keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan .
2. Memberikan bimbingan, penyuluhan,
pelatihan pelaksana- an keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan .
3. Memantau pelaksanaan pedoman
keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan .
4. Memberikan rekomendasi untuk bahan
pertimbangan penerbitan izin rumah sakit / instansi kesehatan.
5. mengatasi dan mencegah meluasnya
bahaya yang timbul dari suatu rumah sakit / instansi kesehatan.
6. Dan lain-lain.
Perlu juga dipikirkan kedudukan dan
peran organisasi /Cermin Dunia Kedokteran No. 154, 2007 5/ background image
Manajemen keselamatan kerja profesi (PDS-Patklin) ataupun organisasi seminat
(Patelki, HKKI) dalam kiprah organisasi keselamatan dan kesehatan kerja rumah
sakit / instansi kesehatan ini. Anggota organisasi profesi atau seminat yang
terkait dengan kegiatan rumah sakit / instansi kesehatan dapat diangkat menjadi
anggota komisi di tingkat daerah (wilayah) maupun tingkat pusat (nasional).
Selain itu organisasi-organisasi profesi atau seminar tersebut dapat juga
membentuk badan independen yang berfungsi sebagai lembaga penasehat atau
Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit / Instansi
Kesehatan.
c)
Actuating/ (Pelaksanaan)
Fungsi pelaksanaan atau penggerakan
adalah kegiatan mendorong semangat kerja, mengerahkan aktivitas,
mengkoordinasikan berbagai aktivitas yang akan menjadi aktivitas yang kompak
(sinkron), sehingga semua aktivitas sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
sebelumnya. Pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja rumah sakit /
instansi kesehatan sasarannya ialah tempat kerja yang aman dan sehat. Untuk itu
setiap individu yang bekerja maupun masyarakat dalam rumah sakit / instansi
kesehatan wajib mengetahui dan memahami semua hal yang diperkirakan akan dapat
menjadi sumber kecelakaan kerja dalam rumah sakit / instansi kesehatan, serta
memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk melaksanakan pencegahan dan
penanggulangan kecelakaan kerja tersebut. Kemudian mematuhi berbagai peraturan
atau ketentuan dalam menangani berbagai spesimen reagensia dan alat-alat. Jika
dalam pelaksanaan fungsi penggerakan ini timbul permasalahan, keragu-raguan atau
pertentangan, maka menjadi tugas semua untuk mengambil keputusan
penyelesaiannya.
d) Controlling/ (Pengawasan)
Fungsi pengawasan adalah aktivitas
yang mengusahakan agar pekerjaan-pekerjaan terlaksana sesuai dengan rencana
yang ditetapkan atau hasil yang dikehendaki. Untuk dapat menjalankan
pengawasan, perlu diperhatikan 2 prinsip pokok, yaitu :
a. Adanya rencana
b. Adanya instruksi-instruksi dan pemberian wewenang kepada
bawahan.
Dalam fungsi pengawasan tidak kalah
pentingnya adalah sosialisasi tentang perlunya disiplin, mematuhi segala
peraturan demi keselamatan kerja bersama di rumah sakit / instansi kesehatan.
Sosialisasi perlu dilakukan terus menerus, karena usaha pencegahan bahaya yang
bagaimanapun baiknya akan sia-sia bila peraturan diabaikan. Dalam rumah sakit /
instansi kesehatan perlu dibentuk pengawasan rumah sakit / instansi kesehatan
yang tugasnya antara lain :
1. Memantau dan mengarahkan secara
berkala praktek- praktek rumah sakit / instansi kesehatan yang baik, benar dan
aman.
2. Memastikan semua petugas rumah
sakit / instansi kesehatan memahami cara- cara menghindari risiko bahaya dalam
rumah sakit / instansi kesehatan.
3. Melakukan penyelidikan /
pengusutan segala peristiwa berbahaya atau kecelakaan.
4. mengembangkan sistem pencatatan
dan pelaporan tentang keamanan kerja rumah sakit / instansi kesehatan .
5. Melakukan tindakan darurat untuk
mengatasi peristiwa berbahaya dan mencegah meluasnya bahaya tersebut.
6. Dan lain-lain.
D. Penegakan Peraturan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Rumah sakit (K3RS) dan Peran Dinas Kesehatan
1. Peraturan Kesehatan Kerja
UU Kesehatan Nomor 23 tahun 2002
pasal 23 tentang kesehatan kerja menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak
mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan. Peraturan Menteri
Tenaga Kerja No.05/Men. 2006 juga mengatur bahwa setiap perusahaan yang
mempekerjakan lebih dari 100 orang atau lebih dan atau yang mengandung potensi
bahaya wajib menerapkan sistem manajemen K3 (Bab III Pasal 3).
Rumahsakit tidak terlepas dari peraturan-peraturan ini
karena teknologi dan sarana kesehatan, kondisi fisik rumah sakit dapat
membahayakan pasien, keluarga, serta pekerja. Jika tidak dikelola, rumahsakit
tidak terhindar dari kebakaran, bencana, atau dampak buruk pada kesehatan.
Ringkasan studi tentang penerapan K3RS di bawah ini bisa
dijadikan kasus bagaimana lemahnya komitmen rumahsakit dalam hal ini.
K3RS di Indonesia telah memiliki 22 peraturan. Di antara
seluruh peraturan itu, paling banyak adalah peraturan menteri (9 buah) dan
belum ada sama sekali peraturan daerah. Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Barat
sendiri tidak memiliki semua dokumen peraturan yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah. Dinas kesehatan bahkan tidak memiliki satu staf yang mengurusi
bidang ini. Tidak ada tim khusus K3RS. Penjabaran dari regulasi tersebut oleh
pemerintah daerah dalam bentuk peraturan daerah belum ada sama sekali. Padahal
mengacu pada PP No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan propinsi
sebagai otonom maka pemerintah daerah mempunyai legalitas dalam mengatur
regulasi K3RS. Kenyataan ini barang kali bisa mencerminkan keadaan sebelum
desentralisasi. Daerah melaksanakan apa yang menjadi keputusan pusat dan barang
kali karena keputusan pusat itu pula, regulasi K3RS ini lemah.
Pelaksanaan K3RS pada masa yang lalu
ditekankan dengan pola pembinaan dinas kesehatan. Kebijakan kita selama ini
dalam bidang kesehatan dan keselamatan kerja adalah berupa sosialisasi program,
pelatihan tentang K3RS, menyediakan tenaga khusus, dan membuat pedoman
pelaksanaan.
Cara-cara pembinaan seperti itu
memperlihatkan hasil yang minimal. Satu rumahsakit dalam penelitian ini,
kebetulan swasta, bisa menjadi contoh karena mereka telah secara sadar
menerapkan standar lebih internasional. Rumahsakit swasta yang berorientasi
internasional menganggap K3RS adalah strategis bagi pelanggan yang sudah makin
kritis. Sifat kesukarelaan seperti ini bagi rumahsakit pemerintah dan swasta
lokal bisa berakibat buruk. Pemerintah dalam hal ini dinas kesehatan mau tidak
mau perlu membuat tekanan dari luar agar kesehatan dan keselamatan kerja
betul-betul terjaga.
Pemerintah daerah hendaknya lebih
peduli dengan K3RS, dengan membuat peraturan daerah khusus yang diberlakukan di
daerahnya. Dinas kesehatan bisa mengawasi pelaksanaan K3RS, diikuti dengan
tindakan sanksi bagi yang tidak menerapkannya. Lebih tegas, perlindungan publik
dan pekerja seperti ini harus menjadi persyaratan mutlak dalam pemberian izin
pendirian suatu rumahsakit.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan
tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat
mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang
pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja
Bahaya
yang dihadapi dalam rumah sakit ; Bahaya kebakaran dan ledakan dari zat/bahan
yang mudah terbakar atau meledak (obat– obatan), Bahan beracun, korosif dan
kaustik , Bahaya radiasi , Luka bakar
,Syok akibat aliran listrik ,Luka sayat akibat alat gelas yang pecah dan
benda tajam & Bahaya infeksi dari kuman, virus atau parasit.
B. Saran
Kondisi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) khususnya di
Indonesia secara umum diperkirakan termasuk rendah. Pada tahun 2008 Indonesia
menempati posisi yang buruk jauh di bawah Singapura, Malaysia, Filipina dan
Thailand. Kondisi tersebut mencerminkan kesiapan daya saing pelayanan dan
kualitas saranan kesehatan Indonesia di dunia internasional masih sangat
rendah. Indonesia akan sulit menghadapi persaingan global karena mengalami
ketidakefisienan pemanfaatan tenaga kerja (produktivitas kerja yang rendah).
Padahal kemajuan pelayanan tersebut sangat ditentukan peranan mutu tenaga
kerjanya. Karena itu disamping perhatian instansi itu sendiri, pemerintah juga
perlu memfasilitasi dengan peraturan atau aturan perlindungan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja. Nuansanya harus bersifat manusiawi atau bermartabat.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja pelayanan kesehatan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
Keselamatan kerja telah menjadi perhatian di kalangan pemerintah dan bisnis sejak lama. Faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja pelayanan kesehatan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Allen,
carol Vestal, 1998, Memahami Proses
keperawatan dengan pendekatan latihan , alih bahasa Cristantie Effendy,
Jakarta : EGC
Depkes RI,
1991, pedoman uraian tugas tenaga
keperawatan dirumah sakit, Jakarta.:Depkes RI
Nanang
Fattah, Landasan Manajemen Pendidikan, (Bandung : Rosdakarya, 1996
